TULANG BAWANG BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (25), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. RN ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., mengatakan penangkapan RN dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial DS (33), yang sebelumnya telah diamankan.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran tersebut. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang mengaku berinisial RN di Jalan Tiyuh Penumangan saat akan menjemput DS yang sudah diamankan terlebih dahulu,” jelas AKP Samsi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y15 yang di dalamnya terdapat percakapan terkait transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RN. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik klip sedang bertuliskan “100” yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta beberapa plastik klip kosong bertuliskan “100”, “150”, dan “200”.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet warna hitam dan satu plastik warna merah.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Samsi.
Atas dugaan perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat dan sekitarnya.(*/Made)
