Ribuan Sopir Truk Demo Serentak Tolak UU ODOL, Soroti Ancaman Kriminalisasi dan Dampak Ekonomi

JAWA TENGAH || ONTV.CO.ID — Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak penerapan Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (UU ODOL). Aksi berlangsung di sejumlah titik strategis seperti Kudus, Brebes, Pati, Surabaya, hingga Bandung, dengan tuntutan utama: revisi pasal-pasal yang dinilai memberatkan sopir dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Di Kudus, sekitar 800 sopir memarkirkan truk mereka di Jalan Lingkar Selatan dan membentangkan spanduk bertuliskan “Sopir Bukan Kriminal” dan “Tolong Revisi UU ODOL”. Mereka menolak sanksi pidana dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang dianggap mengkriminalisasi sopir atas pelanggaran dimensi dan muatan, padahal keputusan muatan kerap ditentukan oleh perusahaan angkutan.

Aksi serupa terjadi di Brebes, di mana sopir melakukan sweeping terhadap truk yang melintas dan mengajak rekan-rekan mereka untuk berhenti beroperasi. Di Pati, ratusan truk memblokir Jalan Lingkar Selatan, menyebabkan kemacetan parah dan pengalihan arus lalu lintas.

Sementara itu, di Surabaya, audiensi antara sopir dan Pemprov Jatim berakhir buntu. Ratusan sopir bertahan di Kantor Gubernur dengan menyetel sound horeg sebagai bentuk protes. Mereka menuntut penundaan penindakan ODOL, namun pihak kepolisian tetap berpegang pada penegakan hukum.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Para sopir menilai kebijakan Zero ODOL tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. “Kami hanya menjalankan perintah perusahaan. Kalau semua beban ditimpakan ke sopir, kami yang dikorbankan,” ujar Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng.

Selain ancaman pidana, mereka juga mengeluhkan ketidakadilan dalam uji KIR, tarif angkut yang tidak sebanding, serta praktik pungli di lapangan. Aksi ini menyebabkan gangguan distribusi logistik di sejumlah wilayah dan memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi yang lebih luas jika tuntutan tidak segera ditanggapi.

Pemerintah daerah menyatakan siap menampung aspirasi dan meneruskannya ke pusat. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan revisi UU ODOL.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan