Eks Bupati Lombok Tengah Minta Kapolri Atensi Penanganan Kasus Dugaan Perusakan dan Pencurian

LOMBOK TENGAH-NTB || ONTV.CO.ID – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Tuan Guru (TG) H. Moh. Suhaili Fadil Tohir, melalui kuasa hukumnya, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan perusakan kendaraan dan pencurian yang ditangani Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri agar kasus ini menjadi atensi serius,” ujar kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, saat dikonfirmasi media ONTV melalui sambungan telepon, Jumat siang (20/6/2025).

Hanan mengungkapkan, laporan pidana umum ini awalnya dilayangkan ke Polda NTB pada Februari 2025, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah karena mempertimbangkan lokasi kejadian. Sayangnya, menurutnya, sejak pelimpahan tersebut, belum ada perkembangan signifikan.

“Setiap kali kami tanyakan sejauh mana penanganannya, responnya masih normatif,” keluh Hanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penelitian laporan oleh Satreskrim. Hingga kini, klarifikasi dari terlapor berinisial KDV belum diperoleh karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit demam berdarah. “Kami sudah kirim undangan ulang untuk minggu depan,” ujarnya.

Lalu Brata menambahkan bahwa selain KDV, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan satu unit mobil milik LG Bima Alasta kepada pelapor, Suhaili, pada 3 Agustus 2024. Namun pada 5 September 2024, KDV diduga mendatangi pelapor tanpa alasan jelas, kemudian melontarkan kata-kata kasar, merusak kendaraan, serta mengambil sertifikat hak milik tanah yang ada di dalam mobil.

Sertifikat yang dimaksud ditaksir senilai Rp70 juta. Upaya pelapor untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya menempuh jalur hukum.(Biro-NTB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan