Diduga Tak Bayar Iuran Asuransi Selama Dua Tahun, Dirut PDAM Tirta Lihou Dilaporkan ke Polisi dan DPRD

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID –Direktur PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi, diduga menelantarkan masa depan pegawai perusahaannya setelah diketahui tidak membayarkan iuran asuransi ke perusahaan asuransi Bumi Putera selama dua tahun terakhir. Hal tersebut terungkap setelah sejumlah pegawai menerima pemberitahuan tunggakan langsung dari pihak asuransi.

Salah seorang pegawai PDAM Tirta Lihou berinisial MT mengungkapkan bahwa iuran rutin asuransi yang dipotong dari gaji pegawai sejak 2023 tidak disetorkan oleh perusahaan kepada pihak asuransi. Padahal, pegawai telah mengikuti program asuransi sejak 2009 dan juga tercatat sebagai peserta Jamsostek sejak 2012.

“Kami rutin dipotong gaji untuk dua asuransi—Bumi Putera dan Jamsostek. Tapi pada 2023 kami menerima notifikasi dari Bumi Putera bahwa iuran kami tertunggak dua tahun karena tidak dibayarkan,” jelas MT, Jumat (20/6/2025).

MT menambahkan bahwa kondisi ini membuat masa depan para pegawai PDAM terancam, terutama mereka yang mendekati masa pensiun. Sejumlah pegawai bahkan dinyatakan berisiko gagal menerima jaminan hari tua akibat status tunggakan tersebut.

Merasa dirugikan, para pegawai melaporkan kasus ini ke Polres dan DPRD Simalungun. Mereka juga mendesak Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dirut PDAM Tirta Lihou dari jabatannya.

“Ini bukan sekadar soal pemotongan gaji. Kami meminta Pemkab Simalungun turun tangan mengaudit keuangan PDAM karena indikasi korupsi di perusahaan ini bukan kali pertama terdengar,” ujar MT.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi oleh awak media untuk konfirmasi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Simalungun dan dinilai sebagai ujian bagi transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

(S.Hadi Purba Tambak)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan