SURABAYA || ONTV.CO.ID – Pada 19 April 2025, sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentoso Seal, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa mereka memotong gaji karyawan yang menjalankan ibadah Salat.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi IX DPR RI, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa pemotongan gaji saat ibadah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang praktik semacam ini dan bahwa perusahaan yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda hingga Rp 400 juta.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga turut menanggapi kasus ini dan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, mantan karyawan perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 dilakukan setiap kali mereka melaksanakan Salat Jumat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengecam keras dugaan pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja di UD Sentoso Seal. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang melanggar norma ketenagakerjaan dan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran yang sangat parah. Keterlaluan penyimpangannya,” ujar Immanuel
Ebenezer. Ia juga memastikan bahwa Kemenaker akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mendorong para mantan karyawan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPRD Surabaya, yang menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Selain pemotongan gaji, perusahaan tersebut juga diduga menahan ijazah karyawan sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.***
