JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Djuyamto, yang sebelumnya dikenal karena menangani kasus besar seperti penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar bersama dua hakim lainnya.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Selain Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan menerima suap untuk memberikan putusan lepas atau onslag dalam perkara ekspor CPO.
Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang sebesar Rp5,9 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk proses hukum berikutnya.
Profil Hakim Djuyamto dan Rekam Jejak di Peradilan
Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967, dan menyelesaikan pendidikan sarjana, magister, serta doktoral di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.
Ia memulai kariernya sebagai hakim pada tahun 2002 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, sebelum bertugas di berbagai pengadilan lain, termasuk PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara, dan terakhir di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dan aktif dalam organisasi profesi sebagai pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019–2022.
Dalam dunia peradilan, Djuyamto dikenal karena menangani beberapa kasus besar, seperti:
- Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan (2019). Menjatuhi vonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara kepada pelaku.
- Sidang praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto – Bertindak sebagai hakim tunggal.
- Kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J – Menjadi hakim anggota untuk tiga terdakwa.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djuyamto memiliki total kekayaan sebesar Rp2,9 miliar, yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan harta lainnya.
Sorotan Publik terhadap Integritas Peradilan
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat Djuyamto sebelumnya menangani beberapa perkara penting yang menyita perhatian publik. Penetapan dirinya sebagai tersangka semakin memperkuat kritik terhadap integritas peradilan di Indonesia. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.***
