BEKASI || ONTV.CO.ID – Seorang Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Cikarang diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan. Ia diduga membuat laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait pembayaran internet/wiFi dan listrik.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustafa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selain dugaan laporan fiktif tersebut, terdapat pula praktik mark-up uang SPP siswa serta penyalahgunaan uang/dana Yayasan.
“Mereka melakukan mark-up uang SPP siswa, dan ada dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan uang yayasan dengan cara membuat laporan fiktif,” ujar Kombespol Mustafa saat Konferensi Pers, Rabu (19/3/2025) di gedung promoter.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AA selaku kepala sekolah dan istrinya HNH yang berperan sebagai bendahara sekolah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat Tahun.***
