SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Sengketa tanah di Dusun Petang, Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, kembali mencuat. Mak Cayem bersama keluarganya, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Satya Eka Merdeka, menggelar aksi menuntut keadilan pada Selasa (20/1/2026).
Kuasa hukum Mak Cayem, Arey Kautsar PS, S.H. dan Jagur Ondi Muhdarojat, S.H., menegaskan bahwa pihak berwenang harus menegakkan hukum secara adil.
“Jangan sampai praktik seperti ini terjadi lagi di Subang, khususnya di Kecamatan Pabuaran,” tegas Arey dalam orasinya.
Kronologi Sengketa
Arey menjelaskan, kliennya belum menerima pembayaran penuh atas tanah yang dijual. Namun, pihak pembeli bersama seorang notaris sudah melakukan pemindahan nama surat tanah, bahkan melakukan pangarugan dan pembangunan di lokasi tanpa izin Mak Cayem.
“Klien kami terus dijanjikan pelunasan pembayaran, namun hingga saat ini belum terealisasi,” tambahnya.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Pabuaran, Tim Dalmas Polres Subang, serta Satpol PP Kecamatan Pabuaran, dan berlangsung kondusif.
Detail Transaksi
Menurut pengakuan Mak Cayem, tanah sawah seluas sekitar 4.000 m² pada tahun 2024 dijual kepada TG seluas 1.858 m² dengan harga Rp 270.000/m², total Rp 501.666.000. Namun, hingga kini Mak Cayem baru menerima Rp 150.000.000, terdiri dari uang muka Rp 50.000.000 dan dua kali pembayaran masing-masing Rp 50.000.000.
Jagur menambahkan, karena ketidaktahuan, Mak Cayem menandatangani draft Akta Jual Beli (AJB) dan kwitansi yang disodorkan oknum notaris berinisial ML. Draft AJB tersebut kini dijadikan barang bukti. Kuasa hukum juga memiliki foto kwitansi Rp 260.000.000 yang ditandatangani Mak Cayem, namun tidak sesuai dengan uang yang diterima.
Laporan ke Polisi
“Kami selaku kuasa hukum sudah melaporkan hal ini ke Polsek Pabuaran pada 3 Januari 2026,” ujar Jagur.
Ia menambahkan, pihak terlapor sudah dua kali mendapat undangan dari Polsek Pabuaran namun tidak pernah hadir, sehingga dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Kalau sekarang bukan lagi soal penyelesaian pembayaran. Klien kami meminta pembatalan penjualan dan pertanggungjawaban hukum dari terlapor,” pungkasnya.
Selain itu, kuasa hukum Mak Cayem juga melaporkan oknum notaris yang terlibat kepada pihak berwenang terkait.
(NN)
