KARAWANG || ONTV CO.ID – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proyek Pelebaran jalan Poros di Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.Diduga tidak dipasang papan proyek atau tidak transparan.Proyek pelebaran jalan tersebut, tidak transparan pada publik karena dilokasi proyek tanpa ada papan nama proyek, jadi tidak jelas berapa volume serta sumber dana dari mana.
Endang saat dikonfirmasi ontv co id 19/12 mengatakan “setiap wartawan datang ke lokasi absen dulu ke saya”, silahkan buat absen saja dulu, ke saya,jelas Endang.
Menurut pandangan kami tugas dan profesi kami mengedepankan kontrol, jadi biar kami bantu pemerintah untuk pengawasan dulu,biar bisa disampaikan ke publik,nanti publik yang akan menilai,jadi bukan ABSEN ,maka dari itu ketegasan pengawas dan bidang jalan dinas pupr,untuk bisa mengevaluasi kegiatan pelebaran jalan didesa darawolong,kecamatan Purwasari.(darmo)
