TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di gudang lelang ikan UD Rizki, Jalan Pepaya, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap polisi setelah lebih dari dua tahun.
Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (24) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban Nurhadi (24) sedang berada di gudang UD Rizki. Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3890 TI miliknya diparkir di dalam gudang.
Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut sempat dipinjam oleh seseorang berinisial B. Setelah dikembalikan, kunci kontak belum langsung diserahkan kepada korban. Korban kemudian menggunakan kunci cadangan untuk mengendarai sepeda motor tersebut.
Setelah selesai digunakan, sepeda motor kembali diparkirkan di dalam gudang, sementara kunci kontak disimpan di dalam kamar.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tiga orang laki-laki datang ke gudang. Salah satunya diketahui berinisial Y. Ketiganya kemudian meminta izin untuk menginap dan diperbolehkan oleh korban.
Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ketiga orang tersebut sudah tidak berada di gudang. Korban juga terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam gudang ikut raib.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rawajitu Selatan untuk ditindaklanjuti.
Polisi Kembangkan Kasus
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh titik terang dari keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut, yakni J dan E.
Keduanya telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya dinyatakan P-21. Dari hasil pemeriksaan serta pengembangan, penyidik mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekan berinisial AP.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AP. Hingga akhirnya, pada 12 Agustus 2026, keberadaan AP berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi Pastikan Penanganan Secara Profesional
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Polres Tulang Bawang akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya fakta dan alat bukti yang mengarah ke pelaku lainnya,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa meski sebuah perkara telah berlangsung cukup lama, proses penyelidikan tetap dapat dikembangkan hingga menemukan titik terang berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan informasi yang diperoleh penyidik. (51617)
