DPO Curat Sawit Selama Setahun Ditangkap URC Polres Tubaba

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun. Pelaku berinisial RI (33) diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit di Blok 3 PT BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

RI merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri sebanyak 43 tandan buah kelapa sawit bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu diamankan polisi.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, RI diamankan saat berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kurang lebih satu tahun menjadi DPO Polres Tubaba. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Juherdi.

Menurutnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Mei 2025. Saat menjalankan aksinya, RI diduga bersama dua pelaku lainnya. Kedua rekannya telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum.

Saat menjalani interogasi awal, RI mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan PT BNCW pada Mei 2025.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Juherdi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Keberhasilan penangkapan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana dan memastikan setiap pelaku yang melarikan diri tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  (*/Made)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan