INDRAMAYU II ONTV.CO.ID -Kematian seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) asal Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu yang tenggelam di tempat wisata Pantai Balongan Indah (Bali) 2 menjadi viral dan menuai sorotan publik.
Sejumlah elemen masyarakat menilai perlu adanya upaya hukum untuk mengurai peristiwa yang sudah merenggut nyawa manusia dan tak boleh dianggap sepele.
Iman S dalam pandangannya, kalau kejadiannya di tempat wisata laut dan korban anak SD 11 tahun meninggal, pasal yang dipakai untuk menjerat penyelenggara/pengelola wisatanya yakni pasal utama kelalaian menyebabkan mati.
Dalam Pasal 359 KUHP,
> “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”
Dalam subtansi hukum, pasal ini dipakai kalau pengelola wisata laut lalai soal keselamatan. Contoh, disana tidak ada pelampung, ga ada penjaga pantai/lifeguard, ombak besar tetap diizinin berenang, perahu tidak layak jalan, ga ada rambu bahaya, dan lain-lain.
Karena korbannya anak di bawah umur ada pemberat yakni Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C, dilarang menempatkan/membiarkan anak dalam situasi darurat/terbengkalai yang membahayakan.
Kedua Pasal 80 ayat 3. Kalau kelalaian itu menyebabkan anak meninggal, pidana penjara paling lama 5 tahun plus denda paling banyak Rp100 juta
“Ini memberatkan karena korban anak SD. Hukumannya lebih berat dari Pasal 359 KUHP biasa,” jelas lelaki yang juga aktif di Field Collector.
Tanggung Jawab Pengelola Wisata Laut
Dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 21 disebutkan, pengusaha pariwisata wajib:
– Memberi perlindungan dan keamanan ke wisatawan
– Menyediakan sarana keselamatan plus tenaga ahli
“Kalau dilanggar dan ada korban mati bisa dipidana dan bisa dicabut izinnya,” tegas Imam.
Polisi Wajib Cek dan Turun
Ditegaskan Iman, pengelola atau penyelenggara bisa jadi tersangka dijerat Pasal 359 KUHP plus Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancamannya 5 tahun penjara.
Ini dugaan kelalaian. Pembuktian ada di polisi, jaksa dan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan tetap.
Menurut Iman, kalau keluarga korban tidak menuntut/lapor, tetap bisa diproses hukum. Ini alasannya:
Pasal 359 KUHP sama debgan Delik Biasa, bukan Delik Aduan.
1. *Delik Aduan*: Polisi nggak bisa proses kalau korban/keluarga nggak lapor. Contoh: penghinaan Pasal 310 KUHP.
2. *Delik Biasa*: Polisi wajib proses walau nggak ada laporan. Cukup ada bukti + ada orang meninggal.
Pasal 359 KUHP sama dengan Delik Biasa. Artinya, Polisi/Jaksa tetap wajib menindak walau keluarga diam/berdamai. Karena yang dirugikan bukan cuma keluarga, tapi ‘ketertiban umum plus nyawa manusia’.
Terus kalau keluarga memaafkan atau berdamai gimana? Pidana tetap jalan. Pemberian maaf dari keluarga bukan alasan penghapus pidana. Tersangka tetap bisa disidang dan dipenjara.
“Tapi bisa jadi alasan peringan hukuman. Di sidang, hakim bisa lihat, keluarga sudah memaafkan, sudah ganti rugi dan hukumannya bisa lebih ringan dari maxsimal 5 tahun,” beber Iman.
Restorative Justice (RJ)
Kalau kejadiannya murni kelalaian, nggak sengaja dan keluarga damai serta tersangka tanggung jawab, Jaksa bisa ajukan RJ. Tapi RJ untuk Pasal 359 itu berat dan jarang dikabulkan. Biasanya tetap jalan.
Kenapa negara tetap proses walau keluarga nggak nuntut? Karena nyawa manusia sama dengan kepentingan umum. Negara punya kewajiban lindungi warga. Kalau setiap ada orang mati terus keluarga damai atau kasus “ditutup”, nanti banyak penyelenggara wisata lalai nggak kapok.
“Jadi soal tewasnya anak saat tenggelam di Pantai Bali 2 jangan dianggap sepele, ini menyangkut nyawa manusia yang harus dituntaskan, baik pertanggungjawaban secara hukum, moral, etika dan kemanusiaan,” kritik Iman keras.
Status Dipertanyakan
Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan dan pihak pengelola masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur dan Rp12. 500 per orang untuk hari biasa, serta Rp3000 untuk parkir kendaraan roda dua. Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik di lapangan ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.
Dikutip Tampahan.com, menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H, mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi aspek ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.
”Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp15.000 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Hasto.
Hasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2 guna memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah maupun praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik status yang tidak jelas.
”Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat,” pungkas Hasto.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Hal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Indah Balongan 2, Akso Surya Darmawangsa. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel dan berpayung hukum jelas.
()
