OPINI || ONTV.CO.ID – Pantai Kerakat, sebuah hamparan pasir indah yang terletak di wilayah administratif Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, kini menyimpan kisah getir tentang ketimpangan pengelolaan dan ketidakadilan yang diterima oleh warga lokal. Ironisnya, meski pantai itu secara geografis dan historis berada di Pohgading Timur, pengelolaannya justru diambil alih oleh pihak luar dengan klaim bahwa itu merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Anehnya, hingga hari ini belum pernah ditunjukkan secara sah bukti kepemilikan atau surat resmi yang menegaskan bahwa Pantai Kerakat telah menjadi aset pemda.
Dulunya, saat pengelolaan berada di tangan masyarakat desa, Pantai Kerakat dikenal sebagai tempat rekreasi yang ramah keluarga. Pasir besinya yang dipercaya memiliki manfaat kesehatan, termasuk membantu penyembuhan penyakit stroke, menjadi daya tarik tersendiri. Warga lokal datang dengan harapan dan pulang dengan senyuman. Namun kini, wajah Pantai Kerakat telah berubah drastis dan menyedihkan.
Setelah lepas dari tangan warga desa, Pantai Kerakat berubah fungsi menjadi tempat yang jauh dari nilai-nilai moral dan budaya lokal. Lapak-lapak penjual miras berdiri terang-terangan, tender-tender berkeliaran, dan suasana di sana kini menyerupai bar terbuka. Kebisingan dan aroma alkohol menggantikan canda tawa anak-anak dan keluarga yang dahulu berwisata di sana. Ini bukan lagi tempat penyembuhan, tapi telah berubah menjadi titik kerusakan sosial.
Lebih menyakitkan lagi, infrastruktur seperti paping blok yang digunakan di kawasan itu dibangun dengan dana desa Pohgading Timur. Dana rakyat yang seharusnya kembali ke rakyat, justru menghidupi aktivitas pengelolaan orang luar yang tidak memberikan manfaat balik bagi desa. Tak ada retribusi ke desa, tak ada kontribusi untuk pemberdayaan lokal, bahkan nama baik pun tidak dijaga. Ini jelas bentuk eksploitasi yang sangat merugikan desa.
Namun, ketika muncul konflik di kawasan itu, baik perkelahian akibat miras, keributan antar pengunjung, atau tindakan kriminal lainnya, yang tercoreng bukanlah nama Pemkab Lombok Timur, bukan pula individu pengelola luar yang ditunjuk, melainkan nama Desa Pohgading Timur. Warga desa menjadi korban ganda: tidak mendapatkan manfaat ekonomi, tapi harus menanggung beban sosial dan reputasi buruk akibat pengelolaan yang buruk.
Sayangnya, sampai hari ini, tidak ada keberanian dari lembaga resmi desa seperti BPD, tokoh masyarakat, atau bahkan pemerintah desa sendiri untuk bersuara lebih keras. Mereka hanya menjadi penonton dalam drama panjang kerusakan moral dan sosial di Pantai Kerakat. Padahal, desa memiliki hak moral, geografis, dan bahkan fisik, karena aset desa sudah tertanam di sana. Mengapa desa tidak menuntut haknya? Mengapa masyarakat diam melihat potensi lokal dikuasai dan dirusak oleh pihak luar?
Sudah saatnya kita membuka mata. Pantai Kerakat adalah milik masyarakat Pohgading Timur. Jika benar pemda mengklaim sebagai asetnya, maka masyarakat berhak menuntut transparansi dan keadilan. Jika desa tidak lagi menjadi bagian dari pengelolaan, maka desa juga harus bebas dari tanggung jawab atas dampak sosial yang muncul. Namun yang paling ideal, tentu saja, adalah mengembalikan pengelolaan Pantai Kerakat ke tangan masyarakat Pohgading Timur sendiri, agar nilai lokal, etika, dan kesejahteraan bisa berjalan beriringan.
Pantai adalah wajah desa. Jangan biarkan wajah itu dicoreng oleh tangan-tangan yang tak pernah merasa memiliki.
