BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali mempertegas komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan bahwa upaya menghalangi proses penyidikan tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tiga orang ini diduga merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari Yadyn dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Rinciannya sebagai berikut:
- JM: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 – PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
- CA: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 – PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
- MT: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 – PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Dr. Yadyn menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional sesuai dengan perbuatan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.
Langkah tegas Kejari Bitung ini menyusul proses hukum sebelumnya terhadap empat tersangka kasus korupsi navigasi yang kini telah memasuki tahap persidangan.(MICHAEL HONTONG)
