EDUKASI || ONTV.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia kini telah menyediakan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke SATPAS. Proses ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi antrean, dan memberikan kemudahan bagi pemohon.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan pembuatan SIM secara online, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Berusia minimal sesuai dengan kategori SIM (SIM A: 17 tahun, SIM C: 17 tahun, SIM B1/B2: 20-21 tahun).
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Melampirkan hasil tes kesehatan yang diperoleh dari layanan resmi erikkes.id.
- Melampirkan hasil tes psikologi dari platform app.eppsi.id.
- Mengikuti ujian teori secara online yang tersedia dalam aplikasi.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun, masukkan nomor HP, dan verifikasi dengan kode OTP.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta lakukan verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness.
- Pilih menu “SIM”, lalu klik “Pendaftaran SIM” untuk memilih jenis SIM yang ingin dibuat.
- Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk E-KTP, tanda tangan digital, dan pas foto berlatar biru.
- Ikuti tes kesehatan di erikkes.id serta tes psikologi di app.eppsi.id untuk mendapatkan sertifikat.
- Ikuti ujian teori yang dapat diakses langsung melalui aplikasi.
- Jika lolos ujian teori, pemohon akan diminta untuk menjadwalkan ujian praktik di SATPAS terdekat.
- Setelah lolos ujian praktik, SIM dapat dicetak dan dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di SATPAS.
Keunggulan Pembuatan SIM Online
- Efisiensi Waktu – Pemohon tidak perlu mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian besar proses dapat dilakukan dari rumah.
- Kemudahan Akses – Layanan tersedia di seluruh Indonesia melalui aplikasi resmi.
- Transparansi – Sistem digital membantu memastikan keamanan dan akurasi data pemohon.
- Pengurangan Risiko Penyalahgunaan – Dengan layanan resmi, pemohon dapat menghindari calo dan proses percaloan.
Dengan inovasi ini, kepolisian berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih modern serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat!
