DEPOK || ONTV.CO.ID – Kericuhan terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada Jumat dini hari (18/4/2025), saat polisi hendak menangkap seorang tersangka yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) setempat. Massa yang tidak terima penangkapan tersebut melakukan perlawanan dan membakar tiga mobil polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Polisi telah dua kali memanggil tersangka untuk memberikan keterangan, namun tidak dipenuhi, sehingga diterbitkan surat perintah penjemputan paksa.
Saat tim Sat Reskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 personel tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, mereka langsung mendapat perlawanan dari warga setempat. Setelah tersangka berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil, massa melakukan pengejaran terhadap rombongan polisi. Satu mobil yang membawa tersangka berhasil keluar dari lokasi, namun tiga mobil lainnya tertahan dan akhirnya dirusak serta dibakar oleh massa.
AKBP Bambang Prakoso menegaskan bahwa tindakan polisi sudah sesuai prosedur hukum.
“Kami melaksanakan perintah membawa tersangka yang telah dua kali mangkir dari panggilan terkait dua laporan polisi, yaitu Pasal 351 dan 335 KUHP serta UU Darurat senjata api,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tersangka merupakan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut, sehingga penangkapannya memicu reaksi keras dari warga.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, meninjau lokasi kejadian dan berjanji akan memastikan insiden serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota bersama TNI dan Polri akan membenahi wilayah agar tetap kondusif.
Saat ini, polisi masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan lanjutan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan kendaraan dinas.
Peristiwa ini menyoroti ketegangan antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat tertentu, serta pentingnya pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus hukum yang melibatkan tokoh masyarakat.***
