Gerak Cepat Polisi, Curat Motor di Bujung Tenuk Berhasil Diungkap

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan kinerja profesional dan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus pencurian tersebut dialami oleh Nursalim (39), seorang petani setempat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 pada Selasa dini hari, 4 November 2025. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di dapur rumah korban, namun diketahui hilang saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penggalian informasi dari masyarakat sekitar.

Berkat kerja keras petugas dan dukungan informasi warga, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (21) yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di wilayah Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

> “Begitu menerima laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Eman.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.

> “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Polsek Menggala menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Menggala.(*/51617).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.