PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID— Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam ANDA Karaoke.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, aparat berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan 60 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan Kasat Narkoba beserta jajaran. Ini bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Henderson.
Desakan Pencabutan Izin Usaha ANDA Karaoke
Di balik keberhasilan tersebut, Henderson menyoroti keberadaan ANDA Karaoke yang kembali menjadi sorotan publik. Ia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
“Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemko harus menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Pemantauan dan Aksi Moral
Henderson juga menyampaikan bahwa DPP KOMPI B akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Pematangsiantar yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan praktik ilegal lainnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan memberi masukan. Bila perlu, kami akan lakukan aksi moral bersama masyarakat jika Pemko tidak segera bertindak,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Henderson mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak yang menyediakan tempat untuk penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pasal 131: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
- Pasal 112 dan 114: Ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku peredaran.
Ajakan Bersama Perangi Narkoba
Menutup pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat — orang tua, tokoh agama, dan pemuda — untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
(S.Hadi Purba Tambak)
