PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini dihadiri ratusan warga dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Harapan kita, Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Andika.
Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
Sebagai narasumber, Doharni Bunga Raya Sijabat selaku Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab Pemko Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, atau kelurahan. Masyarakat juga memiliki peran penting.
“Pengelolaan sampah termasuk mengurangi sampah pada dasarnya untuk kebersihan, ditangani pemerintah bersama masyarakat,” jelas Doharni.
Ia juga memaparkan larangan mencampur sampah dengan limbah B3, membakar sampah, serta kewajiban warung makan menyediakan tempat pembuangan sementara.
Aspirasi Warga: TPS, Bank Sampah, dan Edukasi
Dalam sesi tanya jawab, warga bernama Yanti menyampaikan harapan agar pemerintah mengangkut sampah secara rutin untuk mencegah penumpukan di TPS. Warga lain mengusulkan pembentukan bank sampah sebagai solusi daur ulang yang bernilai ekonomi, seperti cenderamata dan pupuk kompos.
Andika dan Doharni merespons aspirasi warga dengan komunikatif dan terbuka. Salah satu tantangan yang diangkat adalah penentuan lokasi TPS yang sering ditolak warga jika berada dekat pemukiman.
“Ada warga meminta dibuat TPS, tapi lokasinya sulit ditentukan karena masyarakat sendiri tidak ingin TPS itu dibangun di depan rumahnya,” ungkap Andika.
Imbauan untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan
Menutup kegiatan, Andika mengingatkan bahwa meski masyarakat telah membayar retribusi sampah melalui rekening listrik, tanggung jawab menjaga kebersihan tetap melekat.
“Demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, mari kita tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
(S.Hadi Purba Tambak)
