Modus Tawaran Kerja, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak laki-laki berinisial AJ (15).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya telah mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama.

Korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang. Setibanya di kawasan Unit II, korban dijemput oleh pelaku dan diajak melihat lokasi yang disebut sebagai tempat pekerjaan.

Namun, korban kemudian dibawa menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, di tempat tersebut pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Sebelum kejadian, pelaku diduga menawarkan minuman keras jenis Vigour kepada korban.

Setelah kejadian, korban berhasil meninggalkan lokasi dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan diterima Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Personel kemudian langsung melakukan penyelidikan, termasuk pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Selanjutnya, DS dibawa ke Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfrryadi Pratama mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.

Saat ini, DS telah diamankan di Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. (*)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan