TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (33) di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
DS diketahui merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan saat melintas menggunakan sepeda motor.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut AKP Samsi, pelaku diduga membawa narkotika untuk diedarkan pada sebuah acara organ tunggal yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara organ tunggal,” ujar AKP Samsi, Selasa (18/8/2026).
Berawal dari Informasi Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba memperoleh informasi hasil penyelidikan terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di Jalan Tiyuh Penumangan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas selanjutnya melakukan penghadangan dan memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Polisi Sita 19 Butir Pil Diduga Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 9 butir pil warna hijau dalam satu bungkus plastik klip, serta 5 butir pil warna merah muda dan 5 butir pil warna merah muda lainnya yang disimpan dalam plastik klip.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya warna cokelat yang diselipkan di bagian pinggang pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3 serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, dengan total sebesar Rp315.000.
Saat diinterogasi, DS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
AKP Samsi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Samsi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(*/Made)
