TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Kasus pencurian mesin pompa air sumur bor di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (22) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengembangan perkara, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang turut dilibatkan untuk memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan hingga kini masih dalam pengejaran.
YS, warga Kecamatan Menggala, diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di ruas Jalan Kota Menggala.
Mesin Pompa Air Hilang Saat Korban Hendak Mencuci
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak mencuci pakaian, korban bernama Anisus Shahebudin menuju bagian belakang rumah dan mendapati cor-coran mesin pompa air sumur bornya telah terbongkar.
Setelah dilakukan pengecekan, korban juga menemukan pipa paralon sumur bor bergeser keluar hingga masuk ke kebun milik warga lainnya. Mesin pompa air yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut telah raib.
Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada keluarga dan warga sekitar sebelum melaporkannya ke Polsek Menggala. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/21/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Juli 2026, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H. bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku Lain
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan YS. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, YS diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut aksi itu dilakukan bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial J, A dan J.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin pompa air sumur bor jenis sibel dan satu batang pipa paralon dengan panjang sekitar 1,3 meter.
Polisi Pastikan Pelaku Lain Terus Diburu
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
«“Kami terus meningkatkan respons cepat dan kerja sama antarunit dalam setiap pengungkapan perkara. Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Kami juga memperkuat pengembangan perkara dengan melibatkan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk mengejar pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.»
Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.
«“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai seluruh rangkaian perkara ini terang dan seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan,” ujarnya.»
Saat ini, YS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengembangkan perkara untuk menangkap tiga pelaku lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, YS diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Imbau Warga Aktif Melapor
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
«“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi anggota kami untuk mengungkap suatu perkara. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (51617)
