SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam setelah insiden yang terjadi di halaman Rumah Dinas Bupati Simalungun pada Jumat sore, 15 Agustus 2025. Seorang wartawan, Zulfandi Kusnomo, mengalami penghalangan saat hendak melakukan peliputan oleh ajudan Bupati bernama Leo, yang mengaku sebagai perwakilan langsung kepala daerah.
Wartawan tersebut datang untuk mengonfirmasi kerumunan warga yang disebut-sebut ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati. Namun, bukannya mendapat akses informasi, ia justru diminta menunjukkan surat izin resmi untuk melakukan wawancara. Leo bahkan mempertanyakan kartu tanda anggota (KTA) wartawan dan menyebut bahwa wartawan tersebut tidak pernah mengikuti pelatihan pers.
Tindakan Ajudan Dinilai Langgar UU Pers
Sikap ajudan Bupati Simalungun dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Artinya, wartawan tidak diwajibkan membawa surat izin saat melakukan peliputan.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Wartawan: “Saya Datang untuk Konfirmasi, Bukan Cari Masalah”
Zulfandi Kusnomo menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan ajudan tersebut.
“Saya datang hanya untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tugas saya memastikan informasi berimbang agar masyarakat mendapat berita yang faktual. Tapi saya justru dihadang dan ditanya macam-macam, seolah-olah saya tidak sah sebagai wartawan. Padahal jelas di UU Pers, kami dilindungi,” ujarnya.
KWRI Sumut: Ajudan Tidak Berhak Halangi Liputan
Koordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi, turut mengecam tindakan ajudan Bupati. Ia menyebut bahwa ajudan tidak memiliki kewenangan untuk meminta surat izin atau memverifikasi identitas wartawan. “Itu bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak memahami aturan, sebaiknya belajar dulu tentang UU Pers agar tidak mencederai demokrasi,” tegasnya.
Ketua DPD PWN Sumut: Bupati Harus Evaluasi Ajudan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Nasional (DPD PWN) Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak, SH, angkat bicara pada Senin, 18 Agustus 2025. Ia meminta Bupati Simalungun, Anton Saragih, untuk segera mengganti ajudan yang dinilai arogan dan tidak memahami etika serta hukum terkait kebebasan pers. “Ajudan seperti itu tidak layak berada di lingkungan kepala daerah. Ini harus menjadi evaluasi serius,” ujarnya kepada awak media.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pemkab Simalungun
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ajudan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait insiden tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk pejabat publik dan aparatur pemerintahan.
(S.Hadi Purba)
