TNI/POLRI DAN SATPOL PP BUBARKAN KEGIATAN WARGA YANG NEKAT GELAR HAJATAN

BEKASI||ONTV.CO.ID – Babinsa Koramil 03/Cabangbungin bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Muaragembong, melakukan pembubaran acara hajatan pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 01/08 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/07/2021 ).

Dalam kegiatan ini, Tim Satgas penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan karena terindikasi jadi pusat kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat timbulnya penyebaran virus corona. maka kegiatan masyarakat seperti itu untuk sementara tidak diperbolehkan.

Serda Dedi F mengungkapkan pemilik hajatan sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pantai Mekar, namun tetap melaksanakan resepsi sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pemilik hajatan.

“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran,” tandasnya.

Menurutnya, selama PPKM Darurat, resepsi hanya dibatasi 30 orang saja dan tidak ada acara makan ditempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat karena tidak ingin muncul klaster hajatan.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Muaragembong diantaranya yang turun ke lapangan diantaranya Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat bersama anggota, Babinsa Koramil 03 Cabangbungin Serda Dedi F, Satpol PP dan pasukan BKO Armed 7 Bekasi.(barnas)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan