MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi via telepon pagi ini (18/6/2025).
Menurut Kajati NTB, proses penanganan kasus tersebut berjalan secara profesional dan tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Ia juga menepis anggapan bahwa alokasi dana APBD tahun 2025 sebesar Rp9,45 miliar untuk rehabilitasi 33 unit rumah dinas Kejaksaan Tinggi NTB terkait dengan dugaan korupsi DAK Dikbud NTB.
“Bantuan dari Pemprov untuk rehabilitasi rumah dinas tidak ada kaitannya dengan upaya menutup kasus di Kejati. Jangan manfaatkan momen ini untuk kepentingan politik,” ujar Kajati.
Kajati NTB juga mengungkapkan bahwa tahap penyelidikan masih berlangsung, dengan serangkaian permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyaluran DAK tahun anggaran 2024. “Para saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk jajaran Pemprov, penyedia barang, dan ahli,” jelasnya.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK ini berkaitan dengan penggunaan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan pemotongan dan penarikan fee dari pihak pelaksana proyek. Lebih lanjut, pemotongan dan penarikan fee tersebut diduga merupakan tindakan salah seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemprov NTB yang melibatkan tim pendukung dari internal birokrasi pemerintahan. Dugaan ini mengaitkan aliran dana untuk pembiayaan partai politik dalam kontestasi Pilkada NTB 2024-2029.
Hingga saat ini, penyelidikan terus berjalan, dengan fokus pada pengungkapan fakta serta memastikan transparansi dalam penggunaan dana publik.(Biro-KSB)
