INDRAMAYU || ONTV.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BN alias Baba Naser (49) ditangkap oleh Satreskrim Polres Indramayu di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar Hillal.
Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian. Senjata api itu dibeli dengan harga Rp 15 juta. BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya sebanyak dua kali hingga mati.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” tambah Hillal.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.***
