MESUJI II ONTV.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal selama Operasi Cempaka Krakatau 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap satu kasus Target Operasi (TO) dan enam kasus Non TO. Selain itu, petugas juga melakukan pengamanan di 20 lokasi operasi Non TO serta menyita 184 barang bukti. Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan. Selasa [18/03/25]
Dalam konferensi pers, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR menjelaskan bahwa kasus Target Operasi (TO) yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Maret 2024 di Kecamatan Rawa Jitu Utara. Tersangka berinisial AS dan M, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan Kasus Non TO
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan beberapa kasus Non TO yang berhasil diungkap anggotanya, di antaranya:
1. Kepemilikan Senjata Tajam
Kasus pertama, pelaku diamankan saat patroli KRYD di depan Mapolres.
Kasus kedua, saat Sat Reskrim Narkoba hendak menangkap tersangka Rohman di Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, polisi menemukan dua senjata tajam jenis pisau dan badik di tubuh tersangka.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus ini terjadi di sebuah kos-kosan di Simpang Pematang. Tersangka bernama Adi diduga menempatkan wanita di kos-kosan tersebut dan menghubungi pelanggan yang berminat.
3. Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Tersangka Mulyadi diamankan saat Sat Reskrim Narkoba hendak menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, ditemukan dua senjata api rakitan jenis revolver dan FN, beserta delapan butir amunisi laras pendek dan delapan butir amunisi laras panjang.
Diketahui, Mulyadi merupakan pelaku yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Mesuji Timur dengan melakukan pemerasan dan tindakan kriminal lainnya.
4. Tindak Pidana Perjudian
Polisi mengamankan tiga pelaku perjudian kartu remi di Kecamatan Simpang Pematang. Saat ditangkap, para pelaku sedang asyik bermain judi, dan barang bukti berupa tiga kotak kartu remi turut diamankan.
Selain itu, empat pelaku perjudian koprok juga ditangkap. Satu orang berperan sebagai bandar, sementara tiga lainnya sebagai pemain. Mereka menggunakan aplikasi ponsel untuk bermain judi. Polisi menyita barang bukti berupa handphone, alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
5. Kasus Pengrusakan
Polisi menangkap tiga pelaku pengrusakan di permukiman Register 45. Para pelaku diduga merusak kabel PLN sepanjang 1.000 meter, yang menyebabkan terputusnya aliran listrik ke permukiman warga.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Mesuji demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Humas/Tim 007 Lampung).
