Yayasan BARA Dorong Percepatan UHC di Kabupaten Subang

SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menerima audensi dari Yayasan Mitra Sahabat Bara Indonesia (BARA) pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan yang berlangsung di ruang paripurna ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPRD Subang, Zaenal Mufid, serta dihadiri jajaran pejabat daerah, mulai dari Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdukcapil, Dirut RSUD Subang, BPJS Subang, Kepala Bappeda, hingga BPS Subang.

Fokus pada Universal Health Coverage (UHC)

Dalam pembukaan diskusi, Zaenal Mufid menegaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) menjadi prioritas utama DPRD bersama eksekutif.

“Legislatif dan eksekutif akan terus berkoordinasi agar target BPJS Kesehatan tercapai sehingga UHC bisa segera dilaksanakan di Kabupaten Subang,” ujar Zaenal.

Kritik Yayasan BARA

Ketua Yayasan BARA, Khairul Anwar (Arul), menyoroti persoalan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat miskin.

“Kami sering menerima keluhan warga miskin yang tidak mendapatkan BPJS gratis atau tiba-tiba nonaktif. Dengan UHC, masyarakat bisa langsung aktif sehari setelah mendaftar BPJS,” tegas Arul.

Data Kepesertaan BPJS

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Dwinan Marchiawati, MARS, menjelaskan bahwa syarat UHC adalah 98% masyarakat harus terdaftar BPJS dengan lebih dari 80% aktif. Hingga Juni 2026, Subang mencatat 96,41% kepesertaan dan 71,96% keaktifan.

Sementara itu, perwakilan BPJS, Rita, menambahkan bahwa penurunan kepesertaan disebabkan penonaktifan massal beberapa bulan lalu. Namun, masyarakat masih bisa melakukan reaktivasi hingga Agustus 2026.

Dorongan Relawan BARA

Di akhir audensi, pembina relawan BARA, Asep Iwan (Anum), menegaskan bahwa tujuan pertemuan bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mendorong percepatan hak kesehatan rakyat miskin.

“Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegasnya.

Kesepakatan Bersama

Audensi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses UHC di Kabupaten Subang wajib terlaksana, meski masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

(red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan