ANGGOTA KORAMIL 03/CABANGBUNGIN BERSAMA TIM GABUNGAN BUBARKAN HAJATAN DI RUMAH WARGA

BEKASI||ONTV.CO.ID – Hajatan dengan hiburan Organ tunggal (OT) di rumah salah satu warga di Kampung Cap Jaya Des Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/06/2021), dibubarkan petugas gabungan. Pasalnya, acara tersebut tak mengantongi izin, dan ditengah meningkatnya penyebaran covid-19 diwilayah Kecamatan Cabangbungin.

Jajaran Koramil 03/Cabangbungin bersama aparat gabungan tiga pilar, bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan. Sebelumnya disampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19. Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.

Disela pembubaran acara hajatan anggota Koramil 03/Cabangbungin Serda Junaedi, mengatakan bahwa hajatan di rumah bapak H.Marhawi, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada pemberlakuan PPKM Mikro yang sedang berlaku saat ini diwilayah Kabupaten Bekasi.

“Terpaksa kami bubarkan, karena saat ini kabupaten Bekasi khususnya wilayah Cabangbungin masuk zona merah, Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19 dan Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujarnya.

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.(barnas)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan