Polisi Tangkap 4 Pemilik Warung Sembako yang Menjual Obat Terlarang di Depok

DEPOK || ONTV.CO.ID – Polisi telah menangkap empat pemilik warung sembako di Depok yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Para tersangka berinisial M, R, MA, dan MA diamankan di sejumlah lokasi, termasuk Kelurahan Bedahan dan Sawangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung-warung tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menjual obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada pelanggan, terutama remaja putus sekolah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ari Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penjualan obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Kesehatan, dengan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

(Sumber: Kompas)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan