Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

CILEGON || ONTV.CO.ID – Muh Salim (54), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten terkait dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Muh Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, Ismatullah (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri (50) dengan perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek strategis nasional di Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga memaksa meminta proyek tanpa lelang, bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Polda Banten menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2025. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk screenshot ajakan Ketua Kadin ke lokasi proyek, surat resmi dari Kadin kepada PT Chengda, serta notulen pertemuan terkait proyek tersebut.

Ketiganya dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160, 368, dan 335 KUHP.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani kasus ini.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus ini dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Proyek yang menjadi objek pemerasan adalah pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek ini memiliki nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pihak berwenang memastikan bahwa proyek tetap berjalan sesuai rencana, meskipun kasus ini sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku industri dan masyarakat.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan