LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah menaikkan tarif retribusi jasa pelayanan pasar tahun 2025. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2025, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur berbagai jenis retribusi pajak, di antaranya:
- Los Pekan Mingguan: Rp 3.000 per hari
- Los Harian Pasar: Rp 3.000 per hari
- Kios berukuran 3×3 meter: Rp 4.500 per hari atau Rp 135.000 per bulan (sebelumnya Rp 990 per hari atau Rp 27.900 per bulan)
Keputusan kenaikan retribusi ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, terutama dari para pedagang kios pasar. Mereka mengeluhkan kenaikan tarif yang signifikan, ditambah dengan minimnya pendapatan akibat persaingan dengan kios di luar pasar.
“Keberatan dengan harga segitu, Bang. Lagian, jualan itu kan rezeki-rezekian. Kami kalah bersaing dengan kios di depan, tapi tarifnya sama,” keluh TD, seorang pedagang kelontong, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh AR, seorang pedagang pakaian yang memiliki kios di bagian belakang pasar. Ia mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tarif retribusi yang naik drastis.
“Dulu tarifnya sekitar Rp 27.900, dan masih banyak pedagang yang menunggak. Sekarang naik jadi Rp 135.000. Jujur, Pak, kami merasa terbebani dengan kenaikan ini,” ungkap A.R.
Selain itu, pedagang kios juga menghadapi beban biaya tambahan seperti sewa dan listrik.
“Kios ini kami sewa, Bang. Kami juga harus membayar retribusi, sementara sebagian pedagang masih belum melunasi sewa. Belum lagi biaya listrik. Kalau bisa, jangan naik lah, Bang,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Junjung Harahap, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, menyebut bahwa tarif retribusi baru masih dalam tahap sosialisasi selama 14 hari.
“Tarif lama masih mengacu pada Perda Labuhanbatu sebelum pemekaran. Perda itu kami copy secara asli, dan sejak tahun 2016 kami masih memakai aturan lama. Tarif kios beratap Rp 990 per hari bahkan lebih murah daripada los yang tidak memiliki atap, yaitu Rp 2.000 per hari. Jadi, kami berinisiatif memperbarui Perda tersebut. Tapi tarif baru ini tetap masih dalam tahap sosialisasi,” jelas Junjung.
Terkait lapak jualan liar yang terdapat di pasar, Junjung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap.
“Kami dari Pemkab masih terus berdiskusi dengan pedagang. Untuk yang liar, akan kami tertibkan secara bertahap. Sosialisasi akan berlangsung selama 14 hari,” ujarnya.
(Kidi Nst)
