Satpol PP dan APH Diminta Bertindak: Warung Remang-Remang di Bendungan Cipanas II Dikeluhkan Warga

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Aktivitas warung remang-remang di kawasan Bendungan Cipanas II, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan keberadaan warung yang diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan hiburan malam hingga dini hari. Lokasi yang dikenal dengan sebutan “Caplokan” dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Musik Keras dan Miras Ganggu Ketentraman Warga

Pantauan warga menunjukkan bahwa kawasan Caplokan kerap ramai pada malam hari. Suara musik keras dari warung-warung di sekitar bendungan terdengar hingga lewat tengah malam, menimbulkan keresahan.

“Kalau malam bising banget, enggak bisa tidur. Banyak yang minum alkohol sambil nyanyi-nyanyi sampai lewat jam 12 malam,” ujar salah satu warga Desa Krimun, Kamis 16 Oktober 2025.

Warga berharap aparat penegak hukum dan Satpol PP segera menertibkan aktivitas tersebut demi menjaga ketenangan lingkungan dan mencegah dampak sosial negatif.

Perda Larangan Miras Harus Ditegakkan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 (perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2005), produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol dilarang keras di wilayah Indramayu. Warga menilai penegakan aturan ini belum maksimal di kawasan Bendungan Cipanas II.

Pengakuan Pemilik Warung: “Saya Pernah Jual Alkohol”

Tim media berhasil menghubungi salah satu pemilik warung di Caplokan, Ema, yang mengaku pernah menjual minuman beralkohol.

“Dulu saya jual alkohol, barangnya diantar sama warga Losarang inisial CN. Sekarang sudah ganti orang, saya enggak tahu siapa, katanya namanya inisial SI,” ujarnya.

Ema juga menyampaikan keluhan bahwa penertiban hanya menyasar warung miliknya, padahal ada warung lain yang melakukan hal serupa.

“Kenapa warung saya saja yang dioperasi? Di sini kan ada tiga warung yang juga jual minuman keras. Jadi saya merasa enggak adil,” tambahnya.

Harapan Warga: Patroli dan Penertiban Menyeluruh

Warga dan tokoh masyarakat Losarang meminta pemerintah desa dan kepolisian meningkatkan patroli malam di kawasan bendungan. Mereka khawatir aktivitas warung remang-remang dapat menjadi tempat nongkrong anak muda yang berisiko terpapar perilaku negatif.

“Kalau dibiarkan, bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Seruan Penertiban Adil dan Terpadu

Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan penertiban terpadu melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Penertiban harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berlandaskan hukum, bukan hanya terhadap satu atau dua warung.

(Nono)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan