Polres Indramayu Tegaskan Galian C Tanpa Izin Terancam Pidana

INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Polres Indramayu menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal atau galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat maupun pengusaha di wilayah hukum Polres Indramayu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan Polres Indramayu pada Rabu (16/9/2026) sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Penambangan Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

Polres Indramayu menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, masyarakat dan para pelaku usaha diminta memastikan setiap kegiatan pertambangan telah memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Galian Ilegal Berpotensi Merusak Lingkungan

Selain berhadapan dengan persoalan hukum, aktivitas galian ilegal juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain kerusakan struktur tanah, pencemaran sumber air, erosi, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor.

Kerusakan lingkungan tersebut juga dapat mengganggu keselamatan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

Kapolres Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekaligus mematuhi aturan hukum.

“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari.”

Polres Indramayu berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kegiatan pertambangan dan kelestarian lingkungan dapat terus ditingkatkan, sehingga pembangunan di wilayah Indramayu dapat berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan. (Triyanto/No)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan