Penganiayaan Berujung Kematian, Polres Lampung Utara Bergerak Cepat

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Bukit Kemuning.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning. S diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap perempuan berinisial SM (48).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Setelah kejadian, korban diketahui meninggal dunia dan kemudian dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar IPTU Herawati, Rabu (16/9/2026).

Diduga Dipicu Persoalan Kecemburuan

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan dekat. Dalam proses penyelidikan, muncul informasi mengenai persoalan kecemburuan yang kemudian diduga memicu keributan antara keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.

Kendati demikian, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut guna memastikan kronologi kejadian, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah, serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan