LABUSEL-SUMUT || ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu korban jiwa. Rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan yang mengarah pada penerapan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHP.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan F.34 TP 2 PT ABM, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Tersangka FG alias Famati diduga melakukan penikaman terhadap korban Febry T hingga meninggal dunia, setelah mendapati korban bersama saksi-saksi sedang minum tuak di sekitar rumah tersangka.
Rekonstruksi Digelar di Polres Labusel
Rekonstruksi perkara dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, di lapangan apel Polres Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., dan dihadiri oleh:
- Kasi Pidum Kejari Labusel Romi Affandi Tarigan, S.H.
- Kanit Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H.
- Jaksa Penuntut Umum M. Arif Fadillah Harahap, S.H. dan Anzar Mashudi, S.H.
- Penasehat hukum tersangka Dedy Syahputra, S.H., M.H.
- Tersangka FG alias Famati
- Saksi-saksi, keluarga korban, dan awak media
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 10 adegan penting, termasuk momen penikaman dan upaya pelarian ke kebun kelapa sawit.
Tujuan Rekonstruksi: Sinkronisasi Fakta
AKP E.R. Ginting menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti agar menjadi dasar kuat dalam proses hukum. “Semua adegan telah sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan,” tegasnya.
Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen penuh terhadap penanganan kasus secara profesional dan transparan. “Rekonstruksi ini adalah bagian dari transparansi penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat disaksikan langsung oleh keluarga korban serta masyarakat,” ujarnya.
Status Tersangka
Tersangka FG alias Famati saat ini telah ditahan di sel Polres Labuhanbatu Selatan dan akan segera menjalani proses hukum lanjutan.
(Kidi Nasution)
