MANADO-SULUT || ONTV.CO.ID — Ketegangan memuncak di Kota Manado ketika aksi tawuran antarkampung menjelma menjadi insiden kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Dalam operasi kilat, Polresta Manado sukses membongkar rangkaian keributan bersenjata yang terjadi di berbagai titik, mengamankan enam remaja dan pemuda dengan senjata tajam berbahaya.
Dipicu Konflik pribadi dan aksi tawuran berujung bentrokan yang melibatkan senjata parang, badik, pedang, hingga pelontar panah wayer. Bentrokan itu berlangsung selama dua hari, dari Minggu (13/7) hingga Senin pagi (14/7), menggegerkan warga Sindulang Satu dan sekitarnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui konferensi pers yang digelar bersama Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir kekerasan anarkis.
“Kami tegaskan, aksi brutal semacam ini tidak punya tempat di Kota Manado,” ujarnya dengan tegas.
Para Terduga Pelaku:
- AFK (19) alias Akmal
- AP (15) alias Adit
- APA (19) alias Haikal.ZH (21) alias Kakung
- MT (23)
- WP (14)
Modus Operandi: Pelaku membawa senjata tajam untuk menyerang lawan dan mengintimidasi warga. Seorang korban, HG (21), mengalami luka bacok serius di bagian punggung.
Peran Media Sosial: Warga berinisiatif melaporkan kejadian melalui platform digital, memicu respon cepat dari Tim Delta, Tim Bravo, dan Resmob Polresta Manado.
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
- Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal)
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Harapan Kepolisian: Masyarakat, khususnya generasi muda, diminta untuk menjauhi tawuran dan aksi kekerasan demi menjaga ketenangan dan ketertiban kota.
(Michael Hontong)
