ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID – Personel Polsek Kubu bergerak cepat mengamankan seorang petani yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Kasus ini terungkap pada Jumat (16/5/2025).
Tersangka berinisial JRH alias Jonder (62), warga Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam. Petugas mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu yang terbakar, dengan koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang merupakan kawasan hutan produksi.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F. Sidabutar, S.H., M.H., didampingi Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai titik api atau asap di lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, saya langsung memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus memadamkan api,” terang Iptu Kodam.
Tim Polsek Kubu segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bahwa lahan yang terbakar milik JRH alias Jonder. Berdasarkan keterangan dari salah satu warga bernama Siagian, terungkap bahwa pelaku memang sengaja membakar lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jonder mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi kebakaran.
“Saya memang membakar lahan yang sedang saya kelola menggunakan mancis. Namun, karena angin bertiup kencang, api dengan cepat menyebar dan menghanguskan lahan seluas 10 hektar,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Kubu bersama barang bukti yang ada.
“Pelaku akan dilanjutkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Kodam.
Atas perbuatannya, JRH alias Jonder dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, serta Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(RR22)
