TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308 Presisi) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/124/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang diterima pada 11 Mei 2025. Kasus ini dilaporkan oleh AW (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang mengalami kejadian pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi. Setelah melalui proses pengembangan, pada Senin, 12 Mei 2025, tim mendatangi lokasi kejadian di Tiyuh Pulung Kencana dan menemukan informasi bahwa aksi pencurian sering terjadi di beberapa warung di sekitar lokasi.
Berkat pemasangan kamera CCTV bohlam oleh salah satu pemilik warung, tim dapat melakukan pengecekan dan mendapati rekaman yang menunjukkan sosok pelaku memasuki warung tersebut. Postur tubuh dan wajah pelaku terlihat jelas, sehingga memudahkan identifikasi oleh pihak kepolisian.
Saat melintas di jalan poros Pulung Kencana, tim Tekab 308 Presisi berpapasan dengan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali di warung yang berbeda di kawasan Pulung Kencana. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah SP (25), seorang wiraswasta, warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira, S.H., M.H., menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 16 Mei 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah cepat melaporkan kasus ini, sehingga kami dapat merespons dengan segera. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti secara cepat,” ujar Iptu Tosira.
Iptu Tosira menambahkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan, termasuk pemasangan CCTV sebagai salah satu upaya pencegahan tindak kriminalitas. Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siap menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum mereka.(humas_tubaba)
