Kejati NTB Selidiki Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar Era Iqbal–Indah

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menyelidiki dugaan pergeseran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar yang terjadi pada masa kepemimpinan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya polemik penggunaan anggaran yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Adpinsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. “Kami sedang mendalami pergeseran dana BTT tersebut. Saat ini fokus kami masih pada penyelesaian kasus korupsi dana siluman DPRD NTB,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (15/10/2025).

Zulkifli menegaskan bahwa penggunaan BTT semestinya hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan tidak terprediksi, sesuai dengan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga merujuk pada Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (1–4) yang memperjelas bahwa BTT hanya boleh digunakan untuk penanganan bencana.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemprov NTB telah melakukan dua kali pergeseran dana BTT secara tergesa-gesa, dengan total eksekusi anggaran mencapai Rp484 miliar dari total Rp507 miliar. Dana tersebut dialokasikan dalam APBD Murni Tahun 2025, yang menurut Zulkifli tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menanggapi isu ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menyatakan bahwa BTT bukanlah program, melainkan jenis belanja dalam struktur APBD. “Dalam APBD Perubahan, sumber dana bisa tersebar ke semua program prioritas,” jelasnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kejati NTB akan melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) untuk memperkuat proses penyelidikan.

(Barsa-NTB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan