Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa, Jum’at (15/10/21).
Seperti mobil ambulance di desa Muara Baru kecamatan Cilamaya Wetan kabupaten Karawang yang baru di milikinya dan di beli menggunakan Dana Desa , yang intinya untuk melayani kebutuhan dan keperluan masyarakat.
Kepala desa Muara Baru H Ato saat mintai komentarnya mengatakan”, ya Alhamdulillah desa muara baru sudah memiliki mobil ambulance yang gunanya untuk membantu dan meringankan beban masyarakat di saat butuh kendaraan untuk bawa orang sakit berobat,dan mobil ambulance ini kami beli menggunakan Anggaran Dana Desa dengan harga sekitar 212 juta rupiah “, papar kades H Ato ke awak media di kantor desanya.
Lanjut Kades H Ato”, kalau untuk harganya mobil ya di sesuaikan harga mobil dari dealer nya dan kami pilih merk Suzuki APV yang tipe standar karena untuk perawatan nya gak terlalu mahal, jadi masyarakat bisa pakai kapan saja karena standby 24 jam untuk warga yang membutuhkan nya”, Pungkasnya
Masyarakat Desa Muara baru mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah desa khususnya kepada Kades H Ato yang selalu berupaya meningkatkan dan memberikan pelayanan nya untuk masyarakat nya.(wan)
