ACEH BARAT || ONTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat resmi membuka Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 pada Jumat, 15 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK. Agenda utama rapat ini adalah penetapan dua rancangan qanun penting yang menjadi tonggak hukum bagi arah pembangunan jangka menengah dan panjang di Kabupaten Aceh Barat.
Dua Qanun Kunci Disahkan untuk Percepatan Pembangunan
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRK Aceh Barat bersama Pemerintah Kabupaten menetapkan dua rancangan qanun strategis, yaitu:
- Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029
- Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045
Kedua qanun ini disusun berdasarkan regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022), serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Bupati Tarmizi: Qanun Ini Wujud Komitmen Pemerintah untuk Masyarakat
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan qanun merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi.
Ia juga menekankan bahwa proses perumusan qanun telah melalui kajian mendalam dan partisipatif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan.
Landasan Hukum Kuat untuk Pemerintahan dan Industri
Dengan disahkannya dua qanun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan pembangunan secara terarah dan berkelanjutan. RPJM akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sementara Qanun Industri akan mengarahkan strategi pembangunan sektor industri hingga dua dekade mendatang.
(Muhibbul)
