Saksi Mengaku Tidak Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum Nilai Kasus Riki Hayandi Damanik Sarat Kejanggalan

ROKAN HULU-RIAUN|| ONTV.CO.ID — Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Riki Hayandi Damanik (RH), warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satu saksi, Juwita Br. Nababan (JW), mengaku di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah diperiksa penyidik Polres Rokan Hulu dan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan JW dalam sidang yang digelar pada Rabu dan Kamis, 11–12 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Menurut kuasa hukum terdakwa, Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., keterangan JW menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan.

“JW menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak pernah di-BAP, dan tanda tangan yang tertera dalam BAP bukan miliknya,” ujar Coky. Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., langsung meminta JW menuliskan spesimen tanda tangan di hadapan persidangan. “Secara kasat mata, terlihat jelas perbedaan tanda tangan tersebut,” tegasnya.

Coky juga mengungkapkan bahwa dalam sidang pembuktian tersebut, empat orang saksi yang dihadirkan—yakni Tiorin Rosalinda (TR), Agnes Tifanny (AT), Lina Rose (LR), dan JW—tidak ada yang dapat menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam kasus yang didakwakan. Ia menilai perkara ini terkesan dipaksakan.

“Tidak satu pun dari keempat saksi yang menyebut keterlibatan klien saya secara langsung. Bahkan ada BAP yang diragukan keabsahannya. Ini sangat janggal,” katanya.

Menanggapi fakta persidangan, Ahmad S. Harahap, rekan dekat terdakwa RH, turut mengkritisi proses penyidikan oleh Polres Rokan Hulu. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik yang menangani perkara ini.

“Bagaimana bisa ada BAP atas nama saksi, sementara saksi bersangkutan menyatakan tidak pernah diperiksa? Kalau begini, siapa yang membuat dan menandatangani BAP tersebut?” ungkap Ahmad geram.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memanggil penyidik yang bersangkutan guna memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di persidangan berikutnya. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bentuk kriminalisasi. Orang yang tidak bersalah bisa terseret hukum,” tambahnya.

Ahmad berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan media turut mengawal jalannya persidangan yang dijadwalkan kembali pada 18–19 Juni 2025. Ia juga mendorong agar pihak penyidik memberikan klarifikasi atas pernyataan saksi JW.

Kuasa hukum terdakwa menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita hormati proses hukum. Semoga majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” ujar Coky, yang juga baru menyelesaikan program Magister Hukum.(Suroyo)

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.