INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat sejarah baru dengan penerapan sistem Tempat Pemungutan Suara (TPS) digital. Program percontohan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai sukses secara teknis, namun di balik keberhasilan tersebut muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng jalannya demokrasi desa.
Dugaan Pungli Rp700 Ribu per Desa
Sejumlah panitia Pilwu dari berbagai kecamatan mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp700 ribu per desa yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu. Uang tersebut disebut-sebut untuk membayar honor tutor Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan perangkat TPS digital.
Jika dikalikan jumlah desa, total pungutan mencapai Rp97,3 juta. Padahal, menurut informasi, seluruh biaya Bimtek telah ditanggung Pemprov Jabar dengan anggaran mencapai Rp2 miliar.
Kronologi dan Keluhan Peserta
- Setiap desa diwajibkan mengirim dua petugas untuk mengikuti Bimtek.
- Kegiatan berlangsung di Kecamatan Kedokan Bunder dan Tukdana, dengan tutor didatangkan dari Bandung.
- Peserta hanya menerima konsumsi tanpa uang transport, berbeda dari kebiasaan pelatihan resmi sebelumnya.
- Dua hari menjelang pemungutan suara, muncul permintaan pungutan Rp700 ribu per desa tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Seorang sumber menyebut, ketika diminta pertanggungjawaban tertulis, oknum terkait tidak memberikan dokumen resmi. Bahkan, peserta diminta agar persoalan ini tidak sampai terdengar oleh bupati.
Reaksi Panitia dan Petugas TPS
“Kalau orang awam dimintai uang ya nurut saja. Tapi ini program percontohan gubernur. Kalau sampai gubernur tahu ada pungutan di balik Bimtek TPS digital, pasti reaksinya keras,” ujar salah satu petugas TPS Kecamatan Cantigi.
Para panitia menilai dugaan pungli ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas program digitalisasi Pilwu. Mereka menuntut Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Pilwu serentak dan Kepala Dinas DPMD Indramayu bertanggung jawab atas praktik tersebut.
Klarifikasi DPMD
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD mengakui adanya pungutan, namun menyebut uang tersebut sudah dikembalikan.
“Memang ada, tapi sudah dikembalikan. Kalau mau jelas, silakan datang ke kantor,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Aep Surahman dan Kepala Dinas DPMD Kamidi belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi, termasuk kepada Gubernur Jawa Barat sebagai penggagas program TPS digital.
(Nono)
