MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh penyidik Polresta Mataram atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Wirajaya dicecar 100 pertanyaan oleh penyidik dan tampak mengenakan kemeja hijau muda saat digiring ke ruang tahanan.
“Penahanan dilakukan sesuai prosedur. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Mataram,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada media.
Kerugian Negara dan Peran Tersangka
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk penanganan darurat pandemi. Berdasarkan audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar akibat spesifikasi barang yang tidak sesuai dan harga satuan yang terlalu tinggi.
Wirajaya diduga menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang melanggar ketentuan Perpres. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025, dan menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus ini.
“Segala sesuatu, tanda tangan, penetapan harga masker itu dari dia,” ungkap Iptu I Komang Wilandra, Kanit Tipikor Satreskrim.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi, termasuk pejabat pengadaan dan penyedia barang. Dokumen kontrak serta bukti pembayaran juga telah disita sebagai barang bukti.
Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Biro-KSB)
