JAKARTA || ONTV.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan penting terkait praktik pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dalam amar putusan kasasi Nomor 1206 K/PDT/2024, yang diputus pada 24 April 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa jajaran pemerintah serta DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengawasan dan regulasi pinjaman online.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan oleh sejumlah individu terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam amar putusan, MA memerintahkan pemerintah untuk melakukan supervisi terhadap Menkominfo guna menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online.
Menanggapi putusan ini, pemerintah menyatakan akan segera melaksanakan perintah MA tanpa mengajukan peninjauan kembali (PK). Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, “Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya.”
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk kelompok kerja yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum untuk menyusun regulasi baru terkait pinjaman daring.
OJK juga mengumumkan perubahan terminologi, mengganti istilah “pinjaman online” dengan “pinjaman daring” untuk menghindari konotasi negatif. Selain itu, pemerintah berencana melakukan sinkronisasi peraturan guna memastikan perlindungan bagi masyarakat serta penegakan hukum terhadap praktik pinjaman ilegal.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan regulasi pinjaman daring di Indonesia dapat lebih terstruktur dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Pemerintah kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar efektif dalam mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi dalam industri pinjaman online.***
