MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat harus menerima kekalahan di tingkat kasasi dalam kasus pemalsuan surat tanah yang menjadi lokasi Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Darmawanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, Ida Made Singarsa.
Dalam amar putusan perkara Nomor 429/Pid.B/2024/PN Mtr, MA menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU dan membebaskannya dari semua tuduhan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya putusan kasasi ini, meskipun pihaknya belum menerima salinan fisik dari MA.
“Putusan kasasi memang sudah keluar di website MA, tetapi berkasnya belum kami terima,” ujar Kelik.
PN Mataram belum memastikan langkah eksekusi terhadap lahan yang menjadi sengketa. Mereka menunggu berkas lengkap dari MA sebelum Ketua PN Mataram mempelajari pertimbangan hukumnya dan memanggil kedua belah pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini berawal dari gugatan Ida Made Singarsa terhadap Pemerintah Provinsi NTB, Ketua Bawaslu NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ida Made Singarsa mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Darmawanita adalah miliknya berdasarkan warisan dari almarhum ayahnya, Ida Made Meregeg.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ida Made Singarsa dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi lima bulan di tingkat banding. Namun, di tingkat kasasi, MA membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Pemprov NTB menguasai lahan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai tanah antara almarhum Ida Made Meregeg dan Bupati Lombok Barat pada tahun 1964, yang berlaku hingga 1984. Namun, Pemprov NTB meragukan keaslian surat tersebut, mengingat tidak ada istilah “pinjam pakai” dalam hukum tanah serta adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen.
Pemprov NTB kemudian melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Ditreskrimum Polda NTB, yang menetapkan Ida Made Singarsa sebagai tersangka bersama seorang lainnya. Putusan MA ini menjadi pukulan telak bagi JPU yang sebelumnya meyakini bahwa terdakwa bersalah. Sebaliknya, pihak Ida Made Singarsa berhasil memenangkan gugatan dan memperoleh putusan kasasi yang membebaskannya dari semua tuduhan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan administrasi dan pengelolaan aset pemerintah, terutama terkait penguasaan tanah. PN Mataram kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari MA untuk menentukan langkah eksekusi terhadap lahan yang menjadi sengketa, yakni Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Darmawanita.
Menanggapi putusan ini, Ida Made Singarsa menyatakan bahwa kemenangan ini adalah bentuk keadilan bagi rakyat.
“Saatnya rakyat merampas hak kembali dari pemerintah atas tuntutan JPU yang semena-mena menuduh warga tanpa bersalah. Semoga ini menjadi contoh bahwa keadilan berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.
(Biro-KSB)
