Bripka IDM Dipecat dengan Tidak Hormat Setelah Melanggar Kode Etik Polri

TERNATE-MALUKU UTARA || ONTV.CO.ID – Bripka IDM alias Ikbal, anggota Polres Halmahera Selatan, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa (10/6/2025) oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara.

Pelanggaran yang Dilakukan

Bripka IDM tercatat melakukan dua pelanggaran disiplin dan lima pelanggaran kode etik profesi Polri. Pelanggaran disiplin meliputi meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan pada tahun 2020 serta melakukan pertambangan tanpa izin pada tahun 2021. Sementara itu, pelanggaran kode etiknya mencakup tindak pidana Minerba, desersi, perselingkuhan, pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, serta penyalahgunaan narkoba.

Insiden Kaburnya Bripka IDM dari Tahanan

Sebelum pemecatan, Bripka IDM sempat melarikan diri dari tahanan Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Selatan pada Jumat (6/6/2025). Aksi ini terjadi saat ia dijenguk oleh anak dan istrinya, yang kemudian viral di media sosial.

Bripka IDM mengklaim bahwa penahanannya selama 14 hari tidak sesuai prosedur, serta merasa diintimidasi dan tidak diizinkan bertemu atau menelepon keluarganya.

Pernyataan Polda Maluku Utara

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil untuk menjaga integritas dan citra Polri.

“Bripka IDM telah terbukti melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra Polri. Kami mengimbau seluruh personel Polda Maluku Utara untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” ujar Bambang.

Pemecatan Bripka IDM menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan disiplin dalam institusi kepolisian guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan