WAY KANAN II ONTV.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (51), warga Kampung Serupa Indah, yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolres Polres Way Kanan, Didik Kurnianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kediaman tersangka.
> “Kejadian bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan saudara H di kediamannya,” ujar Kapolres saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 25 derigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Setiap derigen diketahui berkapasitas sekitar 34 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 850 liter atau hampir 1 ton.
Selain BBM bersubsidi, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Barang Bukti Diamankan ke Polsek Pakuan Ratu
Setelah dilakukan pengamanan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pakuan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
> “Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah masing-masing.(*)
