Analisis Politik Hukum Mengenai Perubahan Undang-Undang Pencegahan Kerusakan Hutan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Konteks Politik Hukum Sumber Daya Alam di Indonesia

Politik hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), secara inheren mencerminkan ketegangan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan mendesak akan perlindungan ekologis.

Kerangka hukum kehutanan nasional dibangun di atas paradigma antroposentris, yang memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh manusia. Akar hukum ini dapat ditelusuri dari kebijakan kolonial, seperti Staatsblad 1927, yang kemudian diadopsi dan dilanjutkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Pasca reformasi, lahir Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan semangat menata pengelolaan hutan demi kemakmuran rakyat. Namun, realitas implementasinya justru menunjukkan penguatan dominasi negara dan reproduksi ketimpangan struktural. Praktik pengelolaan hutan cenderung parsial, pragmatis, serta berorientasi pada keuntungan jangka pendek, yang diperparah oleh celah penyelewengan dalam sistem perizinan.

Prinsip Pencegahan Kerusakan Hutan

Prinsip pencegahan kerusakan hutan merupakan komponen vital dalam komitmen nasional maupun internasional Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan. Dalam RPJMN 2020–2024, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi lingkungan hidup, termasuk pencegahan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui pemantauan dan pencegahan kerusakan di laut, hutan, lahan, serta komponen ekosistem.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 mengatur pengendalian kerusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan, dengan pencegahan sebagai instrumen utama untuk menjaga fungsi lingkungan.

Politik Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Politik hukum mendefinisikan arah kebijakan negara dalam membentuk, mengubah, dan menegakkan hukum. Politik hukum yang diadopsi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menunjukkan orientasi kuat pada percepatan investasi dan efisiensi, yang sering disebut sebagai pendekatan instrumentalistik.

Dalam kerangka hukum lingkungan, instrumen administratif seperti perizinan berfungsi sebagai safeguard preventif yang krusial. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebelumnya dianggap progresif karena secara komprehensif mengintegrasikan instrumen hukum administrasi, perdata, dan pidana.

Sentralisasi Kewenangan Negara

UUCK membawa sentralisasi kewenangan yang signifikan, terutama dalam klaster penataan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang kini sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, mencakup penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional (KSN).

Kesimpulan

1. Pendekatan instrumentalistik dan pelemahan administratif

Politik hukum UUCK mengalihkan fokus pencegahan kerusakan hutan dari kerangka hukum progresif berbasis kehati-hatian (seperti UU PPLH) menuju model instrumentalistik dan sentralistik berbasis risiko. Pergeseran dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yang terintegrasi, serta sentralisasi kewenangan penataan ruang, secara struktural melemahkan fungsi safeguard preventif dan meningkatkan risiko konversi hutan.

 

2. Mekanisme pengampunan

Ketentuan legalisasi “keterlanjuran” dalam Pasal 110A dan 110B UUCK beserta peraturan pelaksanaannya menciptakan moral hazard dan politik pengampunan terhadap pelanggaran kehutanan.

3. Kontradiksi berkelanjutan

Meskipun didukung oleh retorika pembangunan berkelanjutan, UUCK secara struktural inkonsisten karena menghapus batasan kawasan hutan minimal 30% dan mengunci Indonesia dalam paradigma antroposentris yang mengorbankan integritas ekosistem demi efisiensi modal.

Penulis Analisis

Andre Syahputra Tarigan, Agusmidah

Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan